
Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia setelah melalui proses panjang dengan bukti-bukti aktivitas yang dilakukan FPI yang bertentangan dengan hukum seperti melakukan sweeping, keterlibatan dalam aksi terorisme, kekerasan, dll. Dengan ini akhirnya pemerintah melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut
Pelarangan FPI tentu mendapat sorotan oleh berbagai pihak, tidak terkecuali salah satu tokoh Muslim Tambrauw / Sekretaris MUI Kabupaten Tambrauw, Fahmi Macap.
Menurut Fahmi , putusan untuk membubarkan dan melarang aktivitas FPI tentunya sudah dikaji secara mendalam oleh pemerintah pusat, pemerintah tentunya memperhatikan faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak, sehingga keputusan yang sulit pun harus diambil demi menjamin kepentingan tersebut.
“Khusus untuk Kabupaten Tambrauw, kita tidak memiliki organisasi seperti FPI ataupun simpatisan kelompok-kelompok tersebut, saat ini sangat penting untuk bekerjasama dalam membangun persatuan, kesatuan, dalam rangka menjamin stabilitas keamanan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara” ujarnya
“Saya meminta kepada seluruh umat muslim di Papua dan Papua Barat agar siap mendukung setiap kebijakan pemerintah dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang merusak persatuan bangsa” tutupnya