
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sorong Selatan memberikan dukungannya terhadap wacana pemerintah pusat memperpanjang Otonomi khusus (Otsus) bagi Tanah Papua. Hal itu disampaikan Agustinus Semunya selaku Ketua PMKRI Sorong Selatan ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
Dalam keterangannya, Agustinus menyebutkan bahwa dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo Otsus telah banyak memberikan manfaat bagi Tanah Papua. Hal tersebut terlihat dari masifnya pembangunan mulai dari kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.
“Otsus Papua telah banyak memberikan bukti keberhasilan pembangunan di Tanah Papua terutama dibawah kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden RI. Tentu saja masih terdapat beberapa yang harus disempurnakan,” ungkapnya.
Dirinya tak menampik bahwa terdapat beberapa penolakan yang dilakukan oleh beberapa pihak meskipun ia menilai penolakan tersebut tidak merepresentasikan aspirasi masyarakat Papua.
“Penolakan Otsus Jilid II hanya disuarakan oleh kelompok kepentingan yang berafiliasi dengan KSP. Padahal itu bukan suara dan tidak mewakili rakyat Papua. Papua adalah bagian integral dari NKRI dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa PMKRI Sorong Selatan mendukung penuh keberlanjutan Otsus karena pada prinsipnya pemberlakuan Otsus merupakan perwujudan akselerasi pembangunan di Tanah Papua.
“Anggota PMKRI Kabupaten Sorong Selatan mendukung penuh keberlanjutan Otsus Papua atau Otsus Jilid II. Tidak ada keraguan dari kami untuk mendukung keberlanjutan Otsus Papua,” tandasnya.
Terkait revisi Undang-Undang Otsus yang saat ini sedang bergulir di DPR-RI, dirinya meminta agar dalam pembahasannya melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sehingga produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan harapan elemen pemuda Papua.
“Semoga pada Otsus Jilid II nanti, Dana Otsus lebih dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan diiringi oleh peningkatan pengawasan pada penggunaan Dana Otsus. Selain itu, perlu ditambahkan poin-poin kewenangan dan sanksi yang belum diatur oleh UU No. 21 Tahun 2021,” tutupnya.