
Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pernyataan Sikap Bersama, FKUB, Lembaga Masyarakat, dan Tokoh Agama yang membahas kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius terhadap Natalius Pigai.
AKBP. Yohanes Agustiandaru, SH, SIK, MH selaku Kapolres Teluk Wondama mengatakan bahwa “Saat ini Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan atas laporan oleh KNPI Papua Barat”.
“Saat ini Ambroncius sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab” himbaunya.
Dr. Drs. Paulus Yulius Indubri, MM selaku Wakil Bupati Teluk Wondama juga mengatakan bahwa “Tugas kita adalah menginformasikan kepada masyarakat terkait pernyataan sikap dan mengajak masyarakat agar tidak ikut terprovokasi situasi atau isu yang berkembang” jelasnya.
“Terkait pernyataan Ambroncius Nababan, itu adalah pernyataan pribadi, bukan atas nama kelompok arau ras tertentu, dan hanya ditujukan pribadi kepada Natalius Pigai” lanjutnya.
Pdt. Rosalie Wamafma, M.Mis selaku Ketua FKUB Kab. Teluk Wondama bersama FKUB, Pemda, Polres dan Koramil membacakan isi deklarasi yang berbunyi, “Kami mengecam dan menolak dengan tegas pernyataan rasisme oleh Ambroncius Nababan dan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses hukum Ambroncius”.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa” tutupnya.